1.Teori Klasik tentang bentuk pemerintahan
Bentuk Pemerintahan 
adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan 
hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang 
bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan 
bentuk Pemerintahan.hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon 
Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk 
pemerintahan.Padmo Wahyono juga berpendapat behwa bentuk Negara 
aristrokrasi dan demokrasi adalah bentuk Pemerintahan klasik, sedangkan 
monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori 
Klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang 
memerintah dan sifat pemerintahannya.
Ajaran plato (429-347 SM )
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu 
menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia.Adapun 
kelima bentuk itu sebagai berikut.
Aristrokrasi, yaitu bentuk Pemerintahan yang di pegang oleh kaum Cendikiawan yang di laksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.
Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh golongan hartawan.
Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh rakyat jeleta.
Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh soorang tiran ( sewenwng-wenang ) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.
Ajaran Aristoteles ( 384-322 SM )
Aristoteles dapat membedakan bentuk pemerintahan berdasakan kriteria 
dua pokok, yaitu jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan 
kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan 
bentuk pemerintahan adalah sebagai berikit.
Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
Tirani,
 Yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh seseorang demi 
kepentingan pribadi.bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan 
kemerosotan.
Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang 
oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan 
ini baik dan ideal.
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang di 
pegang oleh sekelompok cendikiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk 
pemerintahan ini merupKn pemerosotan dan buruk..
Politea, yaitu 
bentuk pemerintahannya  yang di pegeng oleh seluruh rakyat demi 
kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
Demokrasi, 
yaitu bentuk pemerintahan yang di pegeng oleh orang-orang tertentu demi 
kepemtingan  sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baiak dan 
merupakan pemerosotan.
Ajaran Polibios ( 204-122 SM )
Ajaran
 polybios yang di kenal dengan cyclus theory sebenarnya merupakan 
pengembangan lebih lanjut dari ajaran Aristoteles dengan sedikit 
perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal polytea 
dengan demokrasi.
Teori siklus menurut polibios dapat di ganbarkan pada bagan berikut.
SKEMA TEORI SIKLUS POLYBIOS
Polibios
 menjelaskan bahwa pada mulanya monarki menjalankan kekuasaan atas 
rakyat dengan baik dan dapat dipercaya.Namun, dalam perkembangannya raja
 tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahwa 
cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan 
monarki bergeser menjadi tirani.
Dalam pemerintahan tirani yang 
sewenang-wenang,muncullah kaum Bangsawan yang bersekongkol untuk 
melawan.Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan
 beralih pada mereka. Pemerintahan selanjutnya di pegang oleh beberapa 
orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari 
tirani menjadi aristrokrasi. 
Aristrokrasi yang semula baik dan 
memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi 
menjalankan keadilan, dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu 
mengakibatkan pemerintahan aristrokrasi bergeser ke oligarki.
Dalam
 pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak 
mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Rakyat menjalankan 
kekuasaan negara demi kepentingan rakyat .akibatnya,pemerintahan 
bergeser menjadi Demokrasi.namun, Pemerintahan demokrasi yang awalnya 
baik lama kelemaan banyak di warnai kekacauan,kebrobokan, dan koropsi 
sehingga hukum sulit di tegakkan.Dari pemerintahan oklokrasi ini 
kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat
 memegang pemerintahan dengan demikian, pemerintahan kembali di pegang 
oleh satu tangan dalam bentuk monarki.
Perjalanan siklus 
pemerintahan menurut polybios diatas memperlihatkan adanya hubungan 
Kausal (sebab akibat ) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang 
lain
2. Bentuk pemerintahan Monarki
Leon Duguit dalam 
bukunya treatie de Droit Constitutional membedakan bentuk Pemerintahan 
dalam Monarki dan Republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan Monarki
 dan republik menurut Leon Duguit ada pada kepela Negaranya.Jika Kepala 
negara di tunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka pemerintahan yang 
demikian di sebut Monarki. Kalau kepela Negaranya ditunjuk tidak 
berdasarkan turun-temuru, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan 
tersebut adalah republik.
Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan Monarki dapat di bedakan sebagai berikut.
Monarki Absolut 
Dalam Monarki Absolut, pemerintahan di kepelai oleh seorang 
raja,ratu,syah atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu 
wilayah dengan wilayah lain  kadang berbeda yang kekuasaannya tidak 
terbatas. Perintah penguasa merupakan hukum yang harus di patuhi oleh 
rakyatnya.pada diri penguasa terdapat kekuasaan exsekutif, 
legeslatif,dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya.Satu
 contoh yang banyak di kenal adalah Perancis pada masa kekuasaan Louis 
XIV. Louis XIV menyebut l’etat c’est moi (Negara adalah saya ) Artinya 
tidak ada perbedaan antara lembaga Negara dengan diri pribadi sang 
Raja,segala kehendaknya bearti undang-undang yang mesti di patuhi oleh 
rakyat.
Monarki konstitusional
Bentuk monarki absolut 
banyak di praktekkan pada masa lalu, ketika partisipasi politik rakyat 
di batasi atau bahkan tidak di perkenankan sama sekali. Perkembangan 
politik yang terjadi, terutama setelah lahirnya Revolusi Industri, 
menyadarkan rakyat bahwa mereka memiliki hak asasi yang tidak dapat di 
anbil alih secara paksa.karena itu berkembang kehendak untuk membatasi 
kekuasaan Raja agar tidak bersifat mutlak ( Absolut ). Disisi lain 
partisipasi politik Rakyat juga harus di beri ruang.penguasa pun mesti 
memperhatikan kepentinagan rakyat dan bekarja keras untuk mewujutka 
tujuan bersama.semua itu termasuk dala suatu undang-undang dasar ( 
Konstitusi ) yang di andaikan sebagai suatu kontrak Sosial antara 
penguasa dan rakyat. Karena kekuasaan raja di batasi oleh undan-undang 
dasar ( Konstitusi ), maka bentuk pemerintahan di sebut monarki 
konstitusional.
Pengalaman beberapa kerajaan berkaitan dengan proses terbentuknya Monarki Konstitusional dapat di uraikan sebagai berikut.
Adakalanya
 inisiatif untuk mengubah bentuk menarki absolut  menjadi monarki 
konstitusional itu datang dari raja sendiri karena di takut kekuasaannya
 akan runtuh.contoh :Jepang dengan hak octrooi.
Adakalanya monarki 
absolut berubah menjadi monarki konstitusional karena adanya desakan 
dari Rakyat atau terjadi refilusi yang berakibat dibatasinya kekuasaan 
raja ( tidak lagi mutlah / Absolut ).
Contoh : Inggris yang melehirkan Bill of right pada 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, dan Brunei Darusalam.
Dalam
 perkembangan mondren, tidak sedikit yang kemudian membatasi kekuasaan 
raja dengan hanya menempatkan raja sebagai kepala negara. Sementara, 
kekuasaan kepela pemerinthan di pegang oleh seorang perdana 
mentri.kabinet yang di pimpin oleh perdanamentri sendiri di bentuk 
berdasarkan kekuatan politik di parlemen.Dalam sistem ini, perdana 
mentri bertabggung jawab kepada parlemen.sementara, anggota parlemen di 
pilih oleh Rakyat. Dengan demikian, rakyat memiliki kekuasaan cukup 
besar untuk terlibat dalam segenap proses politik
Dengan pembatasan 
kekuasaan raja dan di bukanya partisipasi politik warga negara, maka 
prinsip-prinsip dasar demikrasi sesunguhnya telah di terapkan.Sistem 
yang demikian pada masa kini di kembangkan antara lain oleh 
Inggris,Belenda , dan Malaysia
Bentuk Pemerintahan Republik
Selain
 bentuk pemerintahan monarki, yang secara jelas dicirikan oleh 
kepemimpinan raja, terdapat pula bentuk pemerintahan yang lain.Bentuk 
pemerintahan tersebut adalah Republik.Republik berasal dari kata res 
publika yang bermakna kepentingan umum. Hal ini karena pada awalnya, 
bentuk pemerintahan republik diangankan sebagai suatu bentuk 
pemerintahan yang dijalankan secara demikratis dengan memperhatikan 
kepentingan rakyat.tetapi, dalam kenyataannya tidak demikian. Kadang 
kita mendapati pula suatu Negara mengunakan bentuk pemerintahan 
Republik,tetapi kepala pemerintahannya bertindak sewenang-wenang seolah 
dengan kekuasaan yang ada dalam genggamannya di dapat melekukan segala 
keinginannya. 
Dalam praktik, kita dapat membedakan bentuk pemerintahan Republik antara republik apsolut dan Republik konstitusional
Republik Absolut 
Dalam
 Republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan 
kekuasaan.penguasa mengabaikan tatanan Republik dalan idialisasi,yang 
sesungguhnya mesti menempatkan kepentingan umum diatas kepentingan 
sempit kekuasaan pribadi pemimpin.untuk mengabsahkan ( melegitimasi ) 
kekuasaan yang sewenang-wenang,kerap kali penguasa diktator mengunakan 
instrumen Hukum. Maksutnya, Hukum dimanipulasi sedemikian rupa sehingga 
mendukung kekuasaannya yang semena-mena. Misalnya, dibuat satu pasal 
dalam konstitusi yang menyatakan bahwa didrinya adalah Presiden seumur 
hidup.tidak jarang pula tatanan politik di gunakan sebagai alat 
kekuasaan.misalnya Partai Politik ada,tetepi partai tersebut merupakan 
satu-satunya partai yang boleh berdiri dan di pimpin oleh sang peguasa 
atau di gunakan sebagai penopang utama kekuasaannya.
Pemerintahan
 yang absolut bersifat totaliter.maksudnya segalanya terpisat pada 
kekuasaan sang pemimpin. Adapun tindakan dan ucapan sang pemimpin dapat 
digunakan sebagai landasan untuk membenarkanKesewenangan.perbedaan, 
kebebasan, atau hak asasi yang tidak diakui.yang ada hanyalah 
keseragaman, dan keseragaman tersebut di tentukan oleh pengiasa.Tidak 
ada yang lebih benar daripada penguasa.penentangan terhadap kekuasaan 
akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara.jadi, musuh peguasa 
adalah musuh negara. Sebeb, tidak ada pembedaan antara lembaga negara 
dan penguasa sebagai pribadi.
Perbedaan utama antara Monarki 
absolut dan Republik apsolut terdapat pada kekuasaan yang di eariskan. 
Dalam Monarki absolut kekuasaan Rajadiwarisi dari pendahuluannya 
sedabgkan dalam Republik absolut kekuasaan dapat diperoleh melelui 
beragam cara.Ada peguasa Republik yang meraih kekuasaan melaliu 
perebutan kekuasaan melelui perebutan kekuasaan secara tidak sah ( 
kudeta ), adapula yang memperolehnya memlalui pemilu yang curang. Tapi 
adapula penguasa negara Republik yang mewariskan kekuasaannya kepada 
keturunannya atau orang kepercayaannya ( tanpa melelui pemilu ) demi 
melanggengkan upaya memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan sendiri.
Republik Konstitusional 
Dalam
 Republik Konstitusional, kekuasaan Kepala negara dan kepala 
pemerintahan tidak diwariskan.Keduanya merupakan kedudukan politik yang 
dapat di perebutkan melelui cara-cara yang di tetapkan di dalam 
undang-undang dasar.Undang-undang Dasar menjadi landasan utama segenap 
praktik kenegaraan.Undang-undang Dasar menjadi semacam kontrak sosial 
antara rakyat dengan pemimpin.Didalamnya secara umum di atur  bagaimana 
kekuasaan dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan, 
apasaja dan kewajiban warga negara, dan aturan-aturan dasar lain dalam 
kehidupan kenegaraan.
Kedaulatan tertinggi berda di tangan 
Rakyat. Karena itu, pemimpin dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat
 ( secara langsung atau tidak langsung ). Kekuasaan pemimpin tidak 
bersifat mutlak. Dala hal ini aspek pertanggung jawaban publik merupakan
 hal yang membedakan bentuk Republik konstitusional dengan yang 
absolut.apabila pemimpin melakukan penyelewengan terhadap Undang-undang 
Dasar, terdapat suatu mekanisme yang memungkinkan kontrol sekaligus 
pergantian kepemimpinan secara prosedural.
Republik 
konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat.itu 
artinya,setiap warga negara berkedudukan setara dihadapan Hukum.demikian
 pula, partisipasi politik bagi warga negara terbuka asal sesuai dengan 
pereturan perundan-undangan.
Republik konstitusional dapat 
memperaktekkan sistem pemerintahan Presidensial maupun parlementter 
dalam Republik konstitusional yang menjalankan sistem presidensial, 
kekuasaan pemerintahan dan kepela negara berada di tangan 
presiden.Sedangkan dalam Republik parlementer, posisi kepala negara 
pemerintahan di jabat oleh orang yang berbeda.perbedaan antara sistem 
presidensial dan parlementer telah di uraikan dalan bahasa terdahulu.
2. Kepemerintahan yang baik
Dewasa
 ini, persoalan tanggung jawab publik oleh para penyalenggara Negara 
memperoleh sorotan luas dari berbagai kalangan.Hal ini tidak lepas dari 
meluasnya gagasan demokrasi dan penerapannya di banyak Negara di 
dunia.Selain persoalan partisipasi politik rakyat, aspek lain yang 
mendapat perhatian dalam rangka demokratisasi adalah pertanggungjawaban 
publik. Hal ini penting karena pada prinsipnya kedaulatan tertinggi 
berada di tangan rakyat.Kewenangan yang di genggam oleh para pejababt 
negara sesungguhnya berasal dari mandat yang dilimpahkan oleh rakyat. 
Dengan demikian, seluruh penyelenggaraan negara mesti dapat di 
pertanggungjawabkan dengan baik kepada rakyat. Oleh karena itu, 
penyelenggaraan pemerintahan yang baik menjadi hal yang mendesak untuk 
di wujudkan.
Beberapa pengertian tentang kepemerintahan yang baik dapat di kemukakan sebagai berikut :
World Bank
Good
 Govemance merupakan bentuk penyelenggaraan managemen pembangunan yang 
solid dan bertanggung jawab sejalan dengan Demokrasi dan pasar yang 
efisien, penghindaran salah alokasi investasi langka, dan penghindaran 
korupsi baik secara politik maupun administrtif, menjalankan disiplin 
anggaran serta penciptaan kerangga hukum dan politik bagi tumbuhnya 
aktifitas dan kewirasuastaan.
United Nations Development program ( UNDP ) 
Hubungan yang sinergis dan kontruktif diantara negara, sektor swasta, dan masyarakat (Society )
Peraturan pemerintah No.101 tahun 2000
Kepemerintahan
 yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan 
prinsip-prinsip profesionalitas, Akuntabilitas, Transparansi, pelayanan 
prima, demokrasi evisiensi,efektifitas, supremasi hukum dan dapat di 
terima oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, maka suatu kepemerintahan yang baik berorientasi pada dua hal, yaitu :
Orientasi ideal Negara yang di arahkan pada pencapaian tujuan Nasional
Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisiansi melekukan upaya pencapaian tujuan Nasional.
BENTUK PEMERINTAHAN
Labels:
Informasi,
Pengetahuan,
Sejarah
 
 
Mohon izin copas yah yah
ReplyDeleteBentuk Pemerintahan - Tambah Ilmu And Pengetahuan >>>>> Download Now
Delete>>>>> Download Full
Bentuk Pemerintahan - Tambah Ilmu And Pengetahuan >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Bentuk Pemerintahan - Tambah Ilmu And Pengetahuan >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK 6J
@media Pembelajaran :silahkan gan. :)) jangan lupa kasih SUMBER nya ya
ReplyDelete, senior bowl supply, is ready on behalf of elders to love meals or snacks identical
ReplyDeletevogue planning every end up in alright living eateries
and tend to be supplied to offer flexibility with regard
to persons handling personal older persons with the help of plate
shipments. Along with enjoy having extra cash nippy skin cells
for your chicken white meat, afterwards implement the broiler active in the pot
toaster oven. Function sidings to ones Mozzarella Chook.
There are a lot sort mechanized toaster ovens, several have the similar chief important
features.
Here is my site :: bigoven review :: ::
makasih infonya ya, lumayan kalo ada tugas sekolah buat referensi...
ReplyDeleteTenuate diet pills are prescribed to people who are relatively in good health and
ReplyDeleteneed immediate relief to prevent developing problems associated with obesity.
The ingredients of the pill contribute to the stimulant properties of the Fastin weight loss pill from Hi-Tech.
In fact, too much pain in any workout program can be a sign that you are working out too hard.
Here is my web page: weight loss pill dr. oz had
Bentuk Pemerintahan - Tambah Ilmu And Pengetahuan >>>>> Download Now
ReplyDelete>>>>> Download Full
Bentuk Pemerintahan - Tambah Ilmu And Pengetahuan >>>>> Download LINK
>>>>> Download Now
Bentuk Pemerintahan - Tambah Ilmu And Pengetahuan >>>>> Download Full
>>>>> Download LINK JB